Sejarah FPI
Front Pembela Islam (FPI) adalah sebuah organisasi massa islam bergaris keras yang berpusat di Jakarta. Selain beberapa kelompok internal, yang disebut oleh FPI sebagai sayap juang, FPI memiliki kelompok Laskar Pembela Islam, kelompok paramiliter dari organisasi tersebut yang kontroversial karena melakukan aksi-aksi "penertiban" (sweeping) terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat islam terutama pada masa Ramadhan dan seringkali berujung pada kekerasan. Organisasi ini terkenal dan kontroversial karena aksi-aksinya sejak tahun 1998. Rangkaian aksi yang berujung pada kekerasan sering diperlihatkan dalam media massa.
Latar belakang
FPI dideklarasikan pada 17 agustus 1998 (atau 24
Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat
di Selatan Jakarta oleh sejumlah Habib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim dan
disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah jabotabek Pendirian
organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari
jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru presiden tidak mentoleransi
tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI pun berdiri dengan tujuan untuk
menegakkan hukum Islam di negara sekuler. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi
wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi
Munkar di setiap aspek kehidupan.
Latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara lain:
Pertama,
Adanya penderitaan panjang ummat Islam di indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.
Kedua
Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan.
Ketiga
Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam.
Pada tahun 2002 pada tabligh akbar ulang tahun FPI yang juga dihadiri oleh mantan menteri agama dan terdakwa kasus Korupsi Dana Abadi Umat (DAU), said Agil Husin Almunawar,
FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang
berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan
menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari piagam jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945
ke dalam amandemen UUD 1945 yang sedang di bahas di MPR sambil membawa
spanduk bertuliskan "Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa".
Namun Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI)
Dr. J. Soedjati Djiwandono berpendapat bahwa dimasukkannya tujuh kata
Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamandemen, justru dikhawatirkan
akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara, mengingat karekteristik
bangsa yang majemuk.
Pembentukan organisasi yang memperjuangkan syariat Islam dan bukan
Pancasila inilah yang kemudian menjadi wacana pemerintah Indonesia untuk
membubarkan ormas Islam ini
Struktur Organisasi FPI
FPI memiliki struktur organisasi yang terdiri atas:
Dewan Pimpinan Pusat, sebagai pengurus organisasi berskala nasional
Ketua Majelis Syura DPP FPI: Hb. Muhsin Ahmad Al-Attas
Ketua Majelis Tanfidzi DPP FPI: Habieb Rizieq (2003-2008)
Dewan Pimpinan Daerah, sebagai pengurus organisasi berskala provinsi
Ketua FPI bagian Surakarta (disingkat FPIS) adalah Abu bakar Ba'asyir
Dewan Pimpinan Wilayah, sebagai pengurus organisasi berskala Kota/Kabupaten
Dewan Pimpinan Cabang, sebagai pengurus organisasi berskala kecamatan.
Aksi
FPI menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya yang kontroversial sejak tahun 1998, terutama yang dilakukan oleh laskar paramiliternya yakni Laskar Pembela Islam. Rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga negara tertentu, penangkapan (sweeping)
terhadap warga negara tertentu, konflik dengan organisasi berbasis
agama lain adalah wajah FPI yang paling sering diperlihatkan dalam media
massa
Anggota FPI mengangkat mayat pada bencana tsunami di Aceh |
Tindakan FPI sering dikritik berbagai pihak karena tindakan main hakim sendiri yang berujung pada perusakan hak milik orang lain. Pernyataan bahwa seharusnya POLRI
adalah satu-satunya intitusi yang berhak melakukan hal tersebut dijawab
dengan pernyataan bahwa Polri tidak memiliki insiatif untuk
melakukannya.
Rizieq, sebagai ketua FPI, menyatakan bahwa FPI merupakan gerakan
lugas dan tanpa kompromi sebagai cermin dari ketegaran prinsip dan
sikap. Menurut Rizieq kekerasan yang dilakukan FPI dikarenakan
kemandulan dalam sistem penegakan hukum dan berkata bahwa FPI akan
mundur bila hukum sudah ditegakkan. Ia menolak anggapan bahwa beberapa
pihak menyatakan FPI anarkis dan kekerasan yang dilakukannya merupakan
cermin kebengisan hati dan kekasaran sikap.
Tuntutan pembubaran
Seorang bapak-bapak membawa poster meminta pembubaran FPI disertai gambar anggota FPI sedang memukuli orang. |
Karena aksi-aksi kekerasan itu meresahkan masyarakat, termasuk dari
golongan Islam sendiri, beberapa ormas menuntut agar FPI dibubarkan.
Melalui kelompok surat elektronik yang tergabung dalam forum
wanita-muslimah mereka mengirimkan petisi pembubaran FPI dan ajakan
bergabung. Menurut mereka walaupun FPI membawa nama agama Islam, pada
kenyataannya tindakan mereka bertentangan dengan prinsip dan ajaran
Islami, bahkan tidak jarang menjurus ke vandalisme. Sedangkan menurut Pengurus FPI, tindakan itu dilakukan oleh oknum-oknum yang kurang / tidak memahami prosedur standar FPI
Pada bulan Mei 2006, FPI berseteru dengan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pertikaian ini berawal dari acara diskusi lintas agama di Purwakarta, jawa Barat. Gus Dur, yang hadir di sana sebagai pembicara, sempat menuding organisasi-organisasi Islam yang mendukung Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi
disokong oleh sejumlah jenderal. Perdebatan antara Gus Dur dan kalangan
FPI pun memanas sampai akhirnya mantan presiden ini turun dari forum
diskusi.
Pada bulan Juni 2006 Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo dan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Pol Sutanto
untuk menindak ormas-ormas anarkis secepatnya. Pemerintah, melalui
Menko Polhukam Widodo AS sempat mewacanakan pembubaran ormas berdasarkan
peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, namun hal ini hanya
berupa wacana, dan belum dipastikan. Kabarnya pendiria ormas di
Indonesia harus berdasarkan Pancasila sedangkan FPI berdasarkan syariat Islam dan tidak mau mengakui dasar lainnya.
Kalangan DPR juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap
ormas-ormas yang bertindak anarkis dan meresahkan ini. Tindakan tegas
aparat keamanan dinilai penting agar konflik horizontal tidak meluas.
Pada 20 Juni 2006 Dalam acara diskusi "FPI, FBR, versus LSM Komprador" Rizieq menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk membubarkan ormas Islam adalah pesanan dari Amerika merujuk kedatangan Rumsfeld ke Jakarta. FPI sendiri menyatakan bahwa bila mereka dibubarkan karena tidak berdasarkan Pancasila maka organisasi lainnya seperti Muhammadiyah dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) juga harus dibubarkan.
Insiden Monas
Insiden Monas
adalah sebutan media untuk peristiwa penyerangan yang dilakukan FPI
terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
(AKBB) di silang Monas pada tanggal 1 Juni 2008.
Satu hari setelah peristiwa tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
mengadakan Rapat Koordinasi Polkam yang membahas aksi kekerasan
tersebut. Presiden dalam jumpa persnya mengatakan negara tidak boleh
kalah dengan perilaku kekerasan
, menambahkan bahwa aksi-aksi kekerasan telah mencoreng nama baik di
dalam dan di luar negeri. Ketua Komando Laskar Islam, Munarman,
mengoreksi pemberitaan media dan menyatakan bahwa penyerangan terhadap
AKBB dilakukan oleh Komando Laskar Islam dan bukan FPI. Sehari
sebelumnya Polisi menemui Rizieq di markas FPI, Petamburan Jakarta,
namun tidak melakukan penangkapan, karena ketua FPI berjanji akan
menyerahkan anggotanya yang bertanggung jawab pada insiden Monas, polisi sendiri sudah mengidentifikasi lima anggota FPI yang diduga terlibat dalam penyerangan di Lapangan Monas. Setelah tidak ada yang menyerahkan diri, pada 4 Juni 2008
sejumlah 1.500 anggota polisi dikerahkan ke Markas FPI di Jalan
Petamburan III, Tanahabang, Jakarta Pusat dan menangkap 57 orang untuk
diselidiki, di antara yang dijadikan tersangka yaitu ketua FPI, Rizieq. Ketua Laskar Islam Munarman telah ditetapkan sebagai DPO Polisi (Daftar Pencarian Orang) karena telah melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.
Pemerintah sendiri akan melakukan pengkajian terhadap keberadaan FPI
berdasar UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan seperti yang
dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam)
Widodo Adi Sutjipto. Pembinaan terhadap ormas yang ada di masyarakat
penting agar berjalan sesuai dengan UU yang berlaku. Pembinaan dapat
berupa teguran, peringatan, dan tindakan tegas yakni pembubaran.
Hingga saat ini pemerintah sulit untuk membubarkan FPI secara resmi
karena keberadaan FPI tidak berlandaskan hukum ungkap Menteri Kehakiman
dan HAM Andi Mattalata.
Kecaman Nasional
Insiden Monas dalam rangka memperingati Hari Lahirnya Pancasila terus menuai protes. Din Syamsuddin Ketua PP Muhammadiyah menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan kriminalitas nyata, Ketua DPR Agung Laksono menilai kekerasan tersebut tidak bermoral.
Sementara aksi menentang FPI terjadi di Purwokerto, Banyumas, Jawa
Tengah, Mojokerto, Malang, Jember dan Surabaya, Jawa Timur oleh ratusan
ormas seperti PMII, Banser, Satgas, Garda Bangsa and GP Anshor yang
umumnya merupakan partisan PKB Gus Dur,
masa mulai mengancam apabila pemerintah tidak mengambil tindakan,
mereka akan mengambil tindakan sendiri. Di Yogya, sekelompok orang tidak
bersenjata berjumlah sekitar 100 orang dengan menggunakan sepeda motor
menyerbu kantor FPI di Sleman pada 2 Juni 2008
dan merusak papan nama FPI, mereka langsung melarikan diri untuk
menghindari konflik saat anggota-anggota FPI keluar dengan membawa
senjata tajam.
Di Bali, Masyarakat Aliansi Penegak Pancasila menggelar aksi pengecaman
terhadap tindakan FPI di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali.
Jadi akankah indonesia damai setelah tanpa adanya FPI?, tentunya akan menjadi kedamaian untuk mereka yang tak bermoral dan senang dengan kemaksiatan, dan alangkah baiknya Habaib Rizieq mengevaluasi anggotanya yang melakukan tindakan diluar prosedur standar FPI, bukankah islam itu mengajarkan cinta dan kasih??
source : http://id.wikipedia.org/wiki/Front_Pembela_Islam
Jadi akankah indonesia damai setelah tanpa adanya FPI?, tentunya akan menjadi kedamaian untuk mereka yang tak bermoral dan senang dengan kemaksiatan, dan alangkah baiknya Habaib Rizieq mengevaluasi anggotanya yang melakukan tindakan diluar prosedur standar FPI, bukankah islam itu mengajarkan cinta dan kasih??
source : http://id.wikipedia.org/wiki/Front_Pembela_Islam
Indonesia Tanpa FPI Damai???
Reviewed by Unknown
on
8:21 AM
Rating:
No comments:
sempatkan untuk komentar bentar ya... ;)