KORUPSI



Korupsi itu apa?

Menurut perspektif hukum korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No.31 tahun 1999 jo.UU No.20 tahun 2001, berdasarkan pasal – pasal tersebut, korupsi dirumuskan dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal- pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

Ketiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokan sebagai berikut:
  1. Kerugian uang negara
  2. Suap – menyuap
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi
Selain bentuk/jenis yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:
  1. Merintangi proses pemeriksaan korupsi
  2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
  3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
  4. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
  5. Orang yang memegang rahasia jabatan dengan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
  6. Saksi yang membuka identitas pelapor
KORUPSI KORUPSI Reviewed by King Denie on 5:13 PM Rating: 5

No comments:

sempatkan untuk komentar bentar ya... ;)

Adsense 728x90

Powered by Blogger.