AD/ART IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 1 PARUNG


ANGGGARAN DASAR


BAB I

Pasal 1

Nama dan waktu
  1.  Organisasi ini diberi nama Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung
  2. Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung berdiri tanggal 24 Juni 2012


BAB II

Pasal 2

Dasar, asas dan tujuan

  1. Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung berdasarkan pancasila dan UUD ‘45
  2. Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung berasaskan pada kebersamaan dan kekeluargaan
  3. Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung bertujuan :
  • Mewadahi aspirasi dan kebutuhan alumni SMA Negeri 1 Parun
  • Menyatukan dan mempererat hubungan  Alumni SMA Negeri 1 Parung semua angkatan
  • Memberikan kontribusi positif kepada SMA Negeri 1 Parung


Pasal 3

Kegiatan 
Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung melaksanakan kegiatan dalam lingkup almamater kabupaten Bogor, Propinsi Jawabarat dan Indonesia
  1. Membina kerjasama dengan kelompok profesi dan organisasi lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART
  2. Mengadakan kegiatan/usaha-usaha lain yang dianggap perlu untuk mengembangkan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3.  Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung adalah organisasi yang independen
  4. Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung tidak melakukan kegiatan politik praktis 

BAB III

Pasal 4

Keanggotaan


       Anggota Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung adalah semua Alumni SMA Negeri 1 Parung


Pasal 5

Ketua umum
  1. Ketua umum Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung diilih berdasarkan rapat anggota
  2. Masa jabatan ketua umum Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung adalah tiga (3) tahun dan dapat dipilh kembali sebanyak-banyaknya tiga kali.
  3. Ketua umum Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung bertanggung jawab kepada rapat anggota Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung pada akhir masa jabatannya atau sewaktu-waktu bila diinginkan oleh rapat anggota.

Pasal 6

Rapat Anggota
  1. Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan.
  2. Rapat anggota terdiri dari rapat tahunan dan rapat luar biasa.

Pasal 7

Kepengurusan
  1. Pengurus Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung dipilh oleh ketua umum Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung
  2. Pengurus Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung sekurang – kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum dan departemen-departemen.
  3. Pengurus Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung bertanggung jawab kepada ketua umum Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung.
  4. Masa jabatan pengurus Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung adalah tiga tahun dan setelahnya dapat dipilh kembali.

Pasal 8

Rapat Pengurus

Rapat pengurus diadakan menurut kebutuhan Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung dan wajib dihadiri oleh selurus pengurus

BAB IV

Lambang

Pasal 9
Lambang Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung adalah


BAB V

Semboyan
  Semboyan  Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung adalah "solidarity forever"

BAB VI

Keuangan

Pasal 11
Keuangan Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung berasal dari
  1. Iuran anggota
  2. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan hukum
  3. Sumber-sumber lain yang tak mengikat

Pasal 12

Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui rapat anggota, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ aanggota pengurus yang hadir


BAB VIII

Pembubaran

Pasal 13

           Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung tidak dapat dibubarkan

BAB IX

Anggaran Rumah Tangga

Pasal 14
  1. Sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di atur dalam anggaran rumah tangga
  2. Anggaran rumah tangga Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung ditetapkan oleh rapat pengurus

BAB X
Anggaran dasar ini disusun dan disyahkan oleh rapat pengurus Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung




ANGGARAN TUMAH TANGGA

BAB I

Pasal 1

Dasar
Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan pasal 14 anggaran dasar

Pasal 2

Wewenang dan tanggung jawab
Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya.

BAB II

Keanggotaan



Pasal 3

Pengesahan keanggotaaan
Semua lulusan SMA Negeri 1 Parung otomatis menjadi anggota Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung


Pasal 4

Kehilangan keanggotaan
Keanggotaan Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung hilang apabila yang bersangkutan meninggal dunia


Pasal 5
Hak

Semua anggota Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung mempunyai hak sebagai berikut:
  1. Hak mengeluarkan pendapat
  2. Hak memilih dan dipilih
  3. Hak mendapat perlakuan yang sama
  4. Hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung

Pasal 6

Kewajiban
Semua anggota Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. Menjunjung tinggi dan mentaati peraturan yang ada dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung dan peraturan yang berlaku di Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung
  2. Menjaga nama baik organisasi dan almamater
  3. Membayar iuran yang telah ditetapkan oleh peraturan-peraturan
  4. Menjaga hubungan baik antar anggota Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung


BAB III

Organisasi

Pasal 7

Kelengkapan organisasi

  1. Badan pengurus Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
  2. Perangkat pengurus yang lain ditentukan oleh ketua terpilih
  3. Badan pengurus harus memiliki program kerja yang terencana


Pasal 8

Hak, wewenang dan kewajiban pengurus

  1. Dalam menjalankan hak dan wewenang pengurus mempunyai kewajiban dan tugas untuk :
  • Menyelenggarakan musyawarah dan rapat
  • Menetapkan program kerja
  • Mengkoodinasikan dan  mengendalikan pelaksanaan kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan atas nama Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung
  • Membina hubungan baik dengan dan badan atau organisasi klai
2.        Pengurus Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung menjalankan hak, wewenang dan kewajiban berdasarkan ketentuan – ketentuan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga, membuat dan menetapkan peraturan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga
3.        Dalam menjalankan tugas dan kegiatan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung

Pasal 9
Rapat anggota

  1. Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam penyelesaian segala permasalahan yang ada dalam Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung
  2. Rapat anggota dinyatakan syah apabila dihadiri oleh 50% perwakilan masing-masing alumni tiap angkatan.
  3. Apabila jumlah anggota tidak mencapai forum maka rapat ditunda selama 1 x 2 jam, setelah 1 x 2 jam ternyata jumlah anggota belum mencapai forum maka jumlah anggota yang hadir dianggap memenuhi forum
  4. Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah, jika tidak tercapai mufakat, diambil suara terbanyak dengan ketentuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir
  5. Segala keputusan rapat anggota harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota.

Pasal 10
Ketua umum
  1. Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung dipimpin oleh seorang ketua umum
  2. Ketua umum Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung dipilih dan diangkat melalui rapat anggota
  3. Kriteria ketua umum :
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
  • Alumni SMA Negeri 1 Parung
  • Berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Syarat-syarat lain diatur dalam rapat anggota.

Pasal 11
Sekretariat Pusat Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung berada di .........................................................

BAB IV
Keuangan
Pasal 12
Iuran Anggota
  1. Jumlah atau besarnya iuran anggota ditentukan berdasarkan rapat pengurus dan dikelola oleh pengurus
  2. Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 13
Dana kegiatan

  1. Dana kegiatan Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung adalah dana yang berasal dari iuran anggota dan atau sponsor perusahaan atau secara pribadi dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
  2. Semua dana yang masuk harus sepengetahuan pengurus Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung

Pasal 14
Sumber dana lain
  • Dana hasil kegiatan
Dana hasil kegiatan adalah dana yang diperoleh dari kegiatan Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung yang lain.


  • Dana hasil kerjasama
Dana hasil kerjasama adalah dana yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak luar yang saling menguntungkan.


  • Dana insidentil
  1. Dana insidentil adalah dana yang didapat dari berbagai macamsumber di Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung 
  2.  Dana insidentil tidak mengikat Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung

Pasal 15
Pertanggungjawaban keuangan
  1. Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada rapat anggota di akhir kepengurusan.
  2. Badan pengurus wajib mempertanggung jawabkan pengeloaan keuangan organisasi sewaktu-waktu diminta oleh rapat anggota.

BAB V
Perubahan anggaran rumah tangga
Pasal 16
Perubahan anggaran rumah tangga Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung dapat dilakukan apabila disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota.

BAB VI
Peraturan
Pasal 17
  1. Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga tangga ini diatur dalam peraturan Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung
  2. Semua ketentuan yang ditetapkan terdahulu dan bertentangan dengan anggaran rumah tangga ini dinyatakan tak berlaku lagi.

BAB VII
Penutup
Pasal 18
Anggaran rumah tangga ini telah disyahkan rapat anggota Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung dan berlaku mulai ditetapkan.



Ditetapkan di Parung, 01 April 2013


Ketua Umum
Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Parung



Billy Yardo

AD/ART IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 1 PARUNG AD/ART IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 1 PARUNG                     Reviewed by King Denie on 12:43 PM Rating: 5

No comments:

sempatkan untuk komentar bentar ya... ;)

Adsense 728x90

Powered by Blogger.