KENTUT atau berdasarkan medis disebut flatus merupakan hal yang tidak
bisa dilepaskan dari diri manusia. Sebab, hal itu termasuk perkara
ilmiah yang kapan saja bisa muncul. Dan terkadang seseorang menganggap
enteng mengenai hal ini. Padahal, pada waktu-waktu tertentu adanya
flatus dapat mengganggu kenyamanan Anda. Terutama ketika sedang shalat.
Ketika kita melaksanakan shalat, terkadang flatus itu tiba-tiba
muncul. Hingga, tak sedikit dari kita yang menahannya untuk keluar.
Dalam hal ini, kita seringkali merasa tidak nyaman, dengan pikiran bahwa
apakah shalat yang kita kerjakan itu sah atau kah tidak. Lalu,
bagaimana Islam memandang hal ini?
Dalam Islam, tentu kita tahu bahwasanya jika buang angin atau flatus
ketika shalat itu membatalkan shalat. Nah, mengenai menahan flatus
ketika shalat, mayoritas jumhur ulama berpendapat jika menahan flatus
itu hukumnya makruh. Mengutip keterangan dari Ramdlan (2014) dari hasil
Bahtsul Masil NU, jika persoalan manahan kentut di tengah shalat tidak
pernah dibicarakan secara langsung dalam hadis Rasulullah SAW.
Meski demikian, ditemukan hadis yang berkaitan dengan menahan
keinginan untuk makan ketika makanan telah disuguhkan, menahan kencing
atau buang air besar ketika dalam shalat. Sesuai hadis yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim, “Tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) di hadapan
makanan, begitu juga tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) sedang ia
menahan air kencing dan air besar (al-akhbatsaani).”
Hadis tersebut menurut Imam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi hukumnya
makruh. Jika seseorang shalat ketika makanan telah dihidangkan dan ia
ingin memakannya, dan bagi orang yang menahan kencing dan buang air
besar. Makruh artinya tidak disukai oleh Allah SWT dan lebih baik
ditinggalkan. Menahan flatus dihukumi makruh, sebab mengganggu pikiran
dan menghilangkan khusyuk.
Berdasarkan keterangan itu, maka seseorang yang menahan flatus saat
shalat hukumnya makruh sepanjang waktu shalatnya masih longgar. Sebab,
menahan flatus dalam shalat termasuk hal yang bisa merusak atau
menghilangkan khusyuk.
Oleh sebab itu, jika kita ingin flatus ketika shalat, maka lebih baik
mengeluarkannya (sehingga batal shalatnya), selagi waktu shalat masih
longgar. Kemudian, segera berwudhu untuk melaksanakan shalat lagi. Jika
waktu yang tersisa untuk shalat mepet dan dikhawatirkan akan masuk
shalat yang lain, maka anjuran yang disarankan adalah menahan flatus dan
meneruskan shalatnya. Wallahu ‘alam. []
Copy from Islampos.com
Referensi: Tau Gak Sih Islam Itu Sehat?/Karya: Dr. Faza Khilwan Amna, MMR dan Dr. Hendri Okarisman/Penerbit: Aqwa Medika
Tahan Kentut Ketika Shalat, Apa Hukumnya?
Reviewed by King Denie
on
4:34 PM
Rating:
No comments:
sempatkan untuk komentar bentar ya... ;)