IJTIHAD

Ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW. Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taqlid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau pembaharuan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tantangan kehidupan yang semakin kompleks problematikanya.

Sekarang, banyak ditemui perbedaan-perbedaan madzab dalam hukum Islam yang itu disebabkan dari ijtihad. Misalnya bisa dipetakan Islam kontemporer seperti Islam liberal, fundamental, ekstrimis, moderat, dan lain sebagainya. Semuanya itu tidak lepas dari hasil ijtihad dan sudah tentu masing-masing mujtahid berupaya untuk menemukan hukum yang terbaik, dengan ijtihad, Islam menjadi luwes, dinamis, fleksibel, cocok dalam segala lapis waktu, tempat dan kondisi. Dengan ijtihad pula, syariat Islam menjadi “tidak bisu” dalam menghadapi problematika kehidupan yang semakin kompleks.

Ijtihad berasal dari kata jahada. Artinya mencurahkan segala kemampuan atau menanggung beban kesulitan. Menurut bahasa, ijtihad adalah mencurahkan semua kemampuan dalam segala perbuatan. Dalam ushul fiqh, para ulama ushul fiqh mendefinisikan ijtihad secara berbeda-beda. Misalnya Imam as-Syaukani mendefinisikan ijtihad adalah mencurahkan kemampuan guna mendapatkan hukum syara’ yang bersifat operasional dengan cara istinbat (mengambil kesimpulan hukum.Sementara Imam al-Amidi mengatakan bahwa ijtihad adalah mencurahkan semua kemampuan untuk mencari hukum syara’ yang bersifat dhonni, sampai merasa dirinya tidak mampu untuk mencari tambahan kemampuannya itu. Sedangkan imam al-Ghazali menjadikan batasan tersebut sebagai bagian dari definisi al-ijtihad attaam (ijtihad sempurna).

Imam Syafi’I menegaskan bahwa seseorang tidak boleh mengatakan tidak tahu terhadap permasalahan apabila ia belum melakukan dengan sungguh-sungguh dalam mencari sumber hukum dalam permasalahan tersebut. Demikian juga, ia tidak boleh mengatakan tahu sebelum ia sungguh-sungguh menggali sumber hukum dengan sepenuh tenaga. Imam Syafi-I hendak menyimpulkan bahwa dalam berijtihad hendaklah dilakukan dengan sungguh-sungguh. Artinya, mujtahid juga harus memiliki kemampuan dari berbagai aspek criteria seorang mujtahid agar hasil ijtihadnya bisa menjadi pedoman bagi orang banyak.

Ahli ushul fiqh menambahkan kata-kata al-faqih dalam definisi tersebut sehingga definisi ijtihad adalah pencurahan seorang faqih akan semua kemampuannya. Sehingga Imam Syaukani memberi komentar bahwa penambahan faqih tersebut merupakan suatu keharusan. Sebab pencurahan yang dilakukan oleh orang yang bukan faqih tidak disebut ijtihad menurut istilah. 

Dalam definisi lain, dikatakan bahwa ijtihad yaitu mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbat (mengeluarkan hukum) dari Kitabullah dan Sunah Rasul. Menurut kelompok mayoritas, ijtihad merupakan pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian terhadap sesuatu hukum syara’. Jadi, yang ingin dicapai oleh ijtihad yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa. Ulama telah bersepakat bahwa ijtihad dibenarkan, serta perbedaan yang terjadi sebagai akibat ijtihad ditolerir, dan akan membawa rahmat saat ijtihad dilakukan oleh yang memenuhi persyaratan dan dilakukan di medannya (majalul ijtihad).

Kriteria mujtahid
Seseorang yang menggeluti bidang fiqh tidak bisa sampai ke tingkat mujtahid kecuali dengan memenuhi beberapa syarat, sebagian persyaratan itu ada yang telah disepakati, dan sebagian yang lain masih diperdebatkan. Adapun syarat-syarat yang telah disepakati adalah:
a.       Mengetahui al-Quran
Al-Qur’an adalh sumber hukum Islam primer di mana sebagai fondasi dasar hukum Islam. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus mengetahui al-Qur’an secara mendalam. Barangsiapa yang tidak mengerti al-Qur’an sudah tentu ia tidak mengerti syariat Islam secara utuh. Mengerti al-Qur’an tidak cukup dengan piawai membaca, tetapi juga bisa melihat bagaimana al-Qur’an memberi cakupan terhadap ayat-ayat hukum. Misalnya al-Ghazali memberi syarat seorang mujtahid harus tahu ayat-ayat ahkam berjumlah sekitar 500 ayat.
b.      Mengetahui Asbab al-nuzul
Mengetahui sebab turunnya ayat termasuk dalam salah satu syarat mengatahui al-Qur’an secara komprehensif, bukan hanya pada tataran teks tetapi juga akan mengetahui secara sosial-psikologis. Sebab dengan mengetahui sebab-sebab turunnya ayat akan memberi analisis yang komprehensif untuk memahami maksud diturunkannya teks Quran tersebut kepada manusia.
Imam as-Syatibi dalam bukunya al-Muwafaqaat mengatakan bahwa mengetahui sebab turunnya ayat adalah suatu keharusan bagi orang yang hendak memahami al-Qur’an. Pertama, suatu pembicaraan akan berbeda pengertiannya menurut perbedaan keadaan. Kedua, tidak mengetahui sebab turunnya ayat bisa menyeret dalam keraguan dan kesulitan dan juga bisa membawa pada pemahaman global terhadap nash yang bersifat lahir sehingga sering menimbulkan perselisihan.
c.       Mengetahui nasikh dan mansukh
Pada dasarnya hal ini bertujuan untuk menghindari agar jangan sampai berdalih menguatkan suatu hukum dengan ayat yang sebenarnya telah dinasikhkan dan tidak bisa dipergunakan untuk dalil.
d.      Mengetahui as-sunnah
Syarat mujtahid selanjutnya adalah ia harus mengetahui as-Sunnah. Yang dimaksudkan as-Sunnah adalah ucapan, perbuatan atau ketentuan yang diriwayatkan dari Nabi SAW.
e.       Mengetahui ilmu diroyah hadits
Ilmu diroyah menurut al-Ghazali adalah mengetahui riwayat dan memisahkan hadis yang shahih dari yang rusak dan hadis yang bisa diterima dari hadis yang ditolak. Seorang mujtahid harus mengetahui pokok-pokok hadis dan ilmunya, mengenai ilmu tentang para perawi hadis, syarat-syarat diterima atau sebab-sebab ditolaknya suatu hadis, tingkatan kata dalam menetapkan adil dan cacatnya seorang perawi hadis, dan lain hal-hal yang tercakup dalam ilmu hadis, kemudian mengaplikasikan pengetahuan tadi dalam menggunakan hadis sebagai dasar hukum.
f.        Mengetahui hadis yang nasikh dan mansukh
Mengetahui hadis yang nasikh dan mansukh ini dimaksudkan agar seorang mujtahid jangan sampai berpegang pada suatu hadis yang sudah jelas dihapus hukumnya dan tidak boleh dipergunakan. Seperti hadis yang membolehkan nikah mut’ah di mana hadis tersebut sudah dinasakh secara pasti oleh hadis-hadis lain.
g.       Mengetahui asbab al-wurud hadis
Syarat ini sama dengan seorang mujtahid yang seharusnya menguasai asbab al-nuzul, yakni mengetahui setiap kondisi, situasi, sebab- sebab hadis tersebut ada.
h.        Mengetahui bahasa Arab
Seorang mujtahid wajib mengetahui bahasa Arab dalam rangka agar penguasaannya pada objek kajian lebih mendalam, teks otoritatif Islam menggunakan bahasa Arab. Hal ini tidak lepas dari bahwa teks otoritatif Islam itu diturunkan menggunakan bahasa Arab.
i.         Mengetahui tempat-tempat ijma’
Bagi seorang mujtahid, harus mengetahui hukum-hukum yang telah disepakati oleh para ulama, sehingga tidak terjerumus memberi fatwa yang bertentangan dengan hasil ijma’. Sebagaimana ia harus mengetahui nash-nash dalil guna menghindari fatwa yang berseberangan dengan nash tersebut. Namun menurut hemat penulis, seorang mujtahid bisa bertentangan dengan ijma’ para ulama selama hasil ijtihadnya maslahat bagi manusia.
j.        Mengetahui ushul fiqh
Di antara ilmu yang harus dikuasai oleh mujtahid adalah ilmu ushul fiqh, yaitu suatu ilmu yang telah diciptakan oleh para fuqaha utuk meletakkan kaidah-kaidah dan cara untuk mengambil istimbat hukum dari nash dan mencocokkan cara pengambilan hukum yang tidak ada nash hukumnya. Dalam ushul fiqh, mujtahid juga dituntut untuk memahami qiyas sebagai modal pengambilan ketetapan hukum.
k.      Mengetahui maksud dan tujuan syariah
Sesungguhnya syariat Islam diturunkan untuk melindungi dan memelihara kepentingan manusia. Pemeliharaan ini dikategorikan dalam tiga tingkatan maslahat, yakni dlaruriyyat (apabila dilanggar akan mengancam jiwa, agama, harta, akal, dan keturunan), hajiyyat (kelapangan hidup, missal memberi rukshah dalam kesulitan), dan tahsiniat (pelengkap yang terdiri dari kebiasaan dan akhlak yang baik).
l.         Mengenal manusia dan kehidupan sekitarnya
Seorang mujtahid harus mengetahui tentang keadaan zamannya, masyarakat, problemnya, aliran ideologinya, politiknya, agamanya dan mengenal hubungan masyarakatnya dengan masyarakat lain serta sejauh mana interaksi saling mempengaruhi antara masyarakat tersebut.
m.     Bersifat adil dan taqwa
Hal ini bertujuan agar produk hukum yang telah diformulasikan oleh mujtahid benar-benar proporsional karena memiliki sifat adil, jauh dari kepentingan politik dalam istinmbat hukumnya.
n.       Adapun ketentuan-ketentuan yang masih dipersilihkan adalah mengetahui ilmu ushuluddin, ilmu mantiq, dan mengetahui cabang-cabang fiqh.

IJTIHAD IJTIHAD Reviewed by King Denie on 6:37 PM Rating: 5

No comments:

sempatkan untuk komentar bentar ya... ;)

Adsense 728x90

Powered by Blogger.