Presiden Ketiga
Prof. Dr.-Ing. H.
Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng (lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936) adalah Presiden
Republik Indonesia yang ketiga. Ia menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan presiden pada
tanggal 21 Mei 1998. Jabatannya digantikan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang
terpilih sebagai presiden pada 20 Oktober 1999 oleh MPR hasil Pemilu 1999. Dengan
menjabat selama 2 bulan dan 7 hari sebagai wakil presiden, dan 1 tahun dan 5 bulan
sebagai presiden, Habibie merupakan Wakil Presiden dan juga Presiden Indonesia
dengan masa jabatan terpendek. Saat ini namanya diabadikan sebagai nama salah
satu universitas di Gorontalo, menggantikan nama Universitas
Negeri Gorontalo.
Keluarga
dan pendidikan
B.J. Habibie beserta keluarga |
Habibie
merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Ayahnya yang berprofesi sebagai ahli pertanian berasal
dari etnis Gorontalo
dan memiliki keturunan Bugis,
sedangkan ibunya beretnis Jawa. R.A. Tuti Marini Puspowardojo adalah anak seorang
spesialis mata di Yogya, dan ayahnya yang bernama Puspowardjojo bertugas
sebagai pemilik sekolah.
B.J.
Habibie menikah dengan Hasri Ainun Besari
pada tanggal 12 Mei 1962, dan dikaruniai dua orang putra, yaitu Ilham Akbar
Habibie dan Thareq Kemal Habibie.
Ia
pernah berilmu di SMAK Dago. Ia belajar teknik mesin di Universitas Indonesia Bandung (Sekarang Institut Teknologi Bandung) tahun 1954. Pada 1955-1965
ia melanjutkan studi teknik penerbangan,
spesialisasi konstruksi pesawat terbang, di RWTH
Aachen, Jerman
Barat, menerima gelar diplom ingenieur pada 1960
dan gelar doktor ingenieur pada 1965
dengan predikat summa cum laude.
Pekerjaan
dan karier
Habibie
pernah bekerja di Messerschmitt-Bölkow-Blohm, sebuah perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, Jerman,
sehingga mencapai puncak karier sebagai seorang wakil presiden bidang
teknologi. Pada tahun 1973, ia kembali ke Indonesia atas permintaan mantan
presiden Soeharto
.
Habibie saat bertemu Helmut Kohl
di Jerman.
|
Ia
kemudian menjabat sebagai Menteri Negara Riset
dan Teknologi sejak tahun 1978 sampai Maret 1998.
Sebelum menjabat sebagai Presiden (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999), B.J. Habibie
adalah Wakil Presiden (14 Maret 1998 - 21 Mei 1998) dalam Kabinet Pembangunan VII di bawah Presiden Soeharto. Ia diangkat menjadi ketua umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), pada masa jabatannya
sebagai menteri.
Masa
Kepresidenan
Pelantikan Presiden B.J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998 |
Foto Resmi Habibie dan Ainun 1998. |
Habibie
mewarisi kondisi keadaan negara kacau balau pasca pengunduran diri Soeharto
pada masa orde baru,
sehingga menimbulkan maraknya kerusuhan dan disintegerasi hampir seluruh
wilayah Indonesia. Segera setelah memperoleh kekuasaan Presiden Habibie segera
membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali
mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan
ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada
kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.
Pada
era pemerintahannya yang singkat ia berhasil memberikan landasan kokoh bagi
Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat,
perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting adalah UU otonomi
daerah. Melalui penerapan UU otonomi
daerah inilah gejolak disintegrasi yang diwarisi sejak era Orde
Baru berhasil diredam dan akhirnya
dituntaskan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa adanya UU otonomi daerah bisa dipastikan Indonesia
akan mengalami nasib sama seperti Uni
Soviet dan Yugoslavia.
Pengangkatan
B.J. Habibie sebagai Presiden menimbulkan berbagai macam kontroversi bagi
masyarakat Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah
konstitusional. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa "bila Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis waktunya". Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa
pengangkatan B.J. Habibie dianggap tidak konstitusional. Hal ini bertentangan
dengan ketentuan pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "sebelum
presiden memangku jabatan maka presiden harus mengucapkan sumpah atau janji di
depan MPR atau DPR".
Langkah-langkah
yang dilakukan BJ Habibie di bidang politik adalah:
- Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak bermunculan partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik
- Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (mantan anggota DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994)
- Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen
- Membentuk tiga undang-undang yang demokratis yaitu :
- UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
- UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
- UU No. 4 tahun 1999 tentang Susunan Kedudukan DPR/MPR
- Menetapkan 12 Ketetapan MPR dan ada 4 ketetapan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi yaitu :
- Tap MPR No. VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentang Referendum
- Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai azas tunggal
- Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan
- Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode.
12 Ketetapan MPR antara lain :
- Tap MPR No. X/MPR/1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara
- Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
- Tap MPR No. XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi daerah
- Tap MPR No. XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
- Tap MPR No. VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang peraturan tata tertib MPR
- Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang Pemilihan Umum
- Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang referendum
- Tap MPR No. IX/MPR/1998, tentang GBHN
- Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
- Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)
Di
bidang ekonomi, ia berhasil memotong nilai tukar rupiah terhadap dollar masih
berkisar antara Rp 10.000 – Rp 15.000. Namun pada akhir pemerintahannya,
terutama setelah pertanggungjawabannya ditolak MPR, nilai tukar rupiah meroket
naik pada level Rp 6500 per dolar AS nilai yang tidak akan pernah dicapai lagi
di era pemerintahan selanjutnya. Selain itu, ia juga memulai menerapkan
independensi Bank Indonesia
agar lebih fokus mengurusi perekonomian. Untuk menyelesaikan krisis moneter dan
perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie melakukan langkah-langkah sebagai
berikut :
- Melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan melalui pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara
- Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah
- Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar hingga di bawah Rp. 10.000,00
- Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
- Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
- Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat
- Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Menurut
pihak oposisi, salah satu kesalahan terbesar yang ia lakukan saat menjabat
sebagai Presiden ialah memperbolehkan diadakannya referendum provinsi Timor Timur (sekarang Timor
Leste). Ia mengajukan hal yang cukup
menggemparkan publik saat itu, yaitu mengadakan jajak pendapat bagi warga Timor
Timur untuk memilih merdeka atau masih tetap menjadi bagian dari Indonesia. Pada
masa kepresidenannya, Timor Timur lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi negara
terpisah yang berdaulat pada tanggal 30
Agustus 1999. Lepasnya Timor Timur di satu sisi memang disesali oleh
sebagian warga negara Indonesia, namun di sisi lain membersihkan nama Indonesia
yang sering tercemar oleh tuduhan pelanggaran HAM di Timor Timur.
Kasus
inilah yang mendorong pihak oposisi yang tidak puas dengan latar belakang
Habibie semakin giat menjatuhkannya. Upaya ini akhirnya berhasil saat Sidang
Umum 1999, ia memutuskan untuk tidak mencalonkan diri lagi setelah laporan
pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR.
Pandangan terhadap pemerintahan
Habibie pada era awal reformasi cenderung bersifat negatif, tapi sejalan dengan
perkembangan waktu banyak yang menilai positif pemerintahan Habibie.
Masa
Pascakepresidenan
Setelah
ia turun dari jabatannya sebagai presiden, ia lebih banyak tinggal di Jerman
daripada di Indonesia. Tetapi ketika era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, ia kembali aktif sebagai penasihat presiden untuk mengawal
proses demokratisasi di Indonesia lewat organisasi yang didirikannya Habibie
Center
.
B.J. Habibie juga menjabat sebagai Komisaris Utama dari PT. Regio Aviasi Industri, perusahaan perancang
pesawat terbang R-80.
Karya
Habibie
·
Proceedings of the International
Symposium on Aeronautical Science and Technology of Indonesia / B. J. Habibie;
B. Laschka [Editors]. Indonesian Aeronautical and Astronautical Institute;
Deutsche Gesellschaft für Luft- und Raumfahrt 1986
·
Eine Berechnungsmethode zum
Voraussagen des Fortschritts von Rissen unter beliebigen Belastungen und
Vergleiche mit entsprechenden Versuchsergebnissen, Presentasi pada Simposium
DGLR di Baden-Baden,11-13 Oktober 1971
·
Beitrag zur Temperaturbeanspruchung
der orthotropen Kragscheibe, Disertasi di RWTH
Aachen, 1965
·
Sophisticated technologies :
taking root in developing countries, International journal of technology
management : IJTM. - Geneva-Aeroport : Inderscience Enterprises Ltd,
1990
·
Einführung in die finite Elementen
Methode,Teil 1, Hamburger Flugzeugbau GmbH, 1968
·
Entwicklung eines Verfahrens zur
Bestimmung des Rißfortschritts in Schalenstrukturen, Hamburger Flugzeugbau GmbH,
Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1970
·
Entwicklung eines
Berechnungsverfahrens zur Bestimmung der Rißfortschrittsgeschwindigkeit an
Schalenstrukturen aus A1-Legierungen und Titanium, Hamburger Flugzeugbau GmbH,
Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1969
·
Detik-detik
Yang Menentukan - Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, 2006 (memoir mengenai peristiwa tahun 1998)
·
Habibie dan Ainun, The Habibie Center Mandiri, 2009 (memori tentang Ainun
Habibie)
·
Pesawat N-250 Gatot Kaca.
source : Wikipedia
Prof. Dr.-Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng
Reviewed by King Denie
on
10:58 PM
Rating:
No comments:
sempatkan untuk komentar bentar ya... ;)