dikarenakan sangat bencinya publik dengan kasus
pedofilia dan kejahatan seksual yang terjadi di tanah air, sekelompok
pihak mengusulkan hukuman kebiri atau kastrasi bagi pelakunya. Ide ini
terbit dari Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI), Kementerian
Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Pengebirian akan berdampak pada penghilangan dorongan seksual, sehingga
para pedofil bisa dicegah untuk memangsa korban baru. Dalam dunia medis,
pengebirian dilakukan dengan dua cara; pembedahan dan suntikan kimiawi. Kebiri dengan pembedahan yakni pengangkatan (amputasi) testis sebagai
tempat produksi hormon testosteron. Cara ini sudah ditinggalkan di
dunia modern karena dianggap menentang HAM. Sedangkan cara kedua dengan
menyuntikkan cairan kimiawi yang memusnahkan libido seksualnya. Kedua model kebiri ini sama-sama melumpuhkan fungsi organ vital
laki-laki dalam hal seksualitas. Namun untuk jenis suntikan kimiawi, ada
yang hanya bersifat sementara dan bisa pulih kembali.
Hukuman kebiri bagi pemerkosa sebenarnya sudah diterapkan di beberapa
negara. Di Korea Selatan, misalnya. Di samping menjalani hukuman
kurungan (penjara), terpidana kasus pemerkosaan juga dikebiri secara
kimia.Hal yang sama juga diterapkan di Inggris, Republik Ceko, Polandia,
Swedia, Denmark, Jerman, dan beberapa negara bagian Amerika Serikat.
Selain negara-negara yang sudah menerapkan, ada pula negara yang masih
memperbincangkan jenis hukuman kebiri ini.Di antaranya; Turki, India, dan saat ini Indonesia. Namun bolehkah
hukuman kebiri ini dalam syariat Islam? Mengingat Indonesia berpenduduk
mayoritas umat Islam, tentu harus mengkaji hukuman ini dari segi
syariatnya.
Ulama yang pro dengan hukuman kebiri ini lebih mengedepankan aspek
maslahah ketika hukum kebiri diterapkan. Ketua Komisi Dakwah dan
Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis
berwacana, pemberian hukuman kebiri pada terpidana pedofilia bisa
memberikan efek jera (zawajir).
Hakim bisa berijtihad dalam memberikan hukuman dalam kasus ini dengan pertimbangan zawajir tadi. Namun pada hakikatnya, dalam kitab-kitab turats (klasik) hukum Islam, mayoritas ulama mengharamkan kebiri untuk manusia.Diantaranya Imam Ibnu Abdil Bar dalam Al Istidzkar (8/433), Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari (9/111), Imam Badruddin Al ‘Aini dalam ‘Umdatul Qari (20/72), Imam Al Qurthubi dalam Al Jami’ li Ahkam Alquran (5/334), Imam Shan’ani dalam Subulus Salam (3/110), serta ulama-ulama fiqh lainnya. Ibnu Hajar Al Asqalani dan Syaikh Adil Matrudi dalam Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bi Al Syahwat bahkan menyebut haramnya kebiri untuk manusia sudah menjadi ijma' ulama.
Selain ulama klasik, mereka yang kontra soal hukuman kebiri ini juga berasal dari kalangan kontemporer seperti; Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asosiasi Pondok Pesantren Jawa Timur, Hizbut Tahrir, serta kalangan ulama kontemporer lainnya. Mereka berdalil, kebiri berarti mengubah fisik manusia, melanggar HAM, dan melahirkan jenis hukum baru yang tak pernah dikenal dalam konsep jinayah Islamiyah.
Para ulama yang mengharamkan kebiri berdalil dengan hadis Ibnu Mas’ud RA yang mengatakan, "Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama isteri-isteri. Lalu kami bertanya kepada Nabi SAW, 'Bolehkah kami melakukan pengebirian?'. Maka Nabi SAW melarangnya." (HR Bukhari, muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban).
Hakim bisa berijtihad dalam memberikan hukuman dalam kasus ini dengan pertimbangan zawajir tadi. Namun pada hakikatnya, dalam kitab-kitab turats (klasik) hukum Islam, mayoritas ulama mengharamkan kebiri untuk manusia.Diantaranya Imam Ibnu Abdil Bar dalam Al Istidzkar (8/433), Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari (9/111), Imam Badruddin Al ‘Aini dalam ‘Umdatul Qari (20/72), Imam Al Qurthubi dalam Al Jami’ li Ahkam Alquran (5/334), Imam Shan’ani dalam Subulus Salam (3/110), serta ulama-ulama fiqh lainnya. Ibnu Hajar Al Asqalani dan Syaikh Adil Matrudi dalam Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bi Al Syahwat bahkan menyebut haramnya kebiri untuk manusia sudah menjadi ijma' ulama.
Selain ulama klasik, mereka yang kontra soal hukuman kebiri ini juga berasal dari kalangan kontemporer seperti; Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asosiasi Pondok Pesantren Jawa Timur, Hizbut Tahrir, serta kalangan ulama kontemporer lainnya. Mereka berdalil, kebiri berarti mengubah fisik manusia, melanggar HAM, dan melahirkan jenis hukum baru yang tak pernah dikenal dalam konsep jinayah Islamiyah.
Para ulama yang mengharamkan kebiri berdalil dengan hadis Ibnu Mas’ud RA yang mengatakan, "Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama isteri-isteri. Lalu kami bertanya kepada Nabi SAW, 'Bolehkah kami melakukan pengebirian?'. Maka Nabi SAW melarangnya." (HR Bukhari, muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban).
Selain hadits sahih yang tegas melarang pengebirian ini, ulama
yang ingin berijtihad dalam penetapan hukum Islam harus merujuk pada
hukum-hukum asal yang sudah ada. Kasus pemerkosaan sebenarnya bisa
diambil dari hukum asalnya, yakni perzinahan atau homoseksual. Jika pedofilia masuk dalam kategori perzinahan, maka hukumannya
cambuk 100 kali atau rajam (bunuh). Jika pelaku pedofilia tergolong
liwath (homoseksual) ia dihukum mati. Jika sebatas pelecehan seksual
(at taharusy al jinsi) yang tidak sampai melakukan zina atau
homoseksual, hukumannya ta’zir.
Mereka yang kontra juga berpendapat, hukuman kebiri tidak dikenal dalam literatur hukum Islam. Padahal, di zaman kuno sebenarnya sudah banyak tradisi kebiri ini. Misalkan tradisi kasim istana di Cina kuno. Namun model kebiri ini tidak diadopsi dan dipilih syariat Islam sebagai hukuman alternatif bagi tindak kejahatan seksual. Kebiri dengan suntikan kimiawi juga berdampak berubahnya hormon testosteron menjadi hormon estrogen. Akibatnya, laki-laki yang mendapatkan hukuman ini akan berubah dan memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan.
Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Hamid Fahmy Zarkasy mengatakan, pemerintah boleh-boleh saja menjadikan kebiri sebagai salah satu pilihan hukuman bagi terpidana kasus pedofilia. Namun, ijtihad seorang hakim dalam menjatuhkan hukuman sangatlah menentukan. Tidak seluruh kasus yang akan mendapat hukuman kebiri. Hakim bisa berijtihad dengan kaidah fiqh "ad dharuratu tubihu al-mahdhurat’ (Keadaan terdesak dapat membolehkan hukuman yang sebenarnya terlarang).
Kondisi darurat yang dimaksudkan kaidah fiqh ini benar-benar sesuai dengan defenisinya, yakni sudah pada tahap mengancam jiwa. Misalkan, pelaku pedofilia residivis tersebut melakukan tindakan pembunuhan atau penyiksaan secara sadis kepada korbannya. Atau, bila hasratnya tidak terpenuhi ia bisa menghilangkan nyawa korban.
sumber http://www.republika.co.id
Mereka yang kontra juga berpendapat, hukuman kebiri tidak dikenal dalam literatur hukum Islam. Padahal, di zaman kuno sebenarnya sudah banyak tradisi kebiri ini. Misalkan tradisi kasim istana di Cina kuno. Namun model kebiri ini tidak diadopsi dan dipilih syariat Islam sebagai hukuman alternatif bagi tindak kejahatan seksual. Kebiri dengan suntikan kimiawi juga berdampak berubahnya hormon testosteron menjadi hormon estrogen. Akibatnya, laki-laki yang mendapatkan hukuman ini akan berubah dan memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan.
Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Hamid Fahmy Zarkasy mengatakan, pemerintah boleh-boleh saja menjadikan kebiri sebagai salah satu pilihan hukuman bagi terpidana kasus pedofilia. Namun, ijtihad seorang hakim dalam menjatuhkan hukuman sangatlah menentukan. Tidak seluruh kasus yang akan mendapat hukuman kebiri. Hakim bisa berijtihad dengan kaidah fiqh "ad dharuratu tubihu al-mahdhurat’ (Keadaan terdesak dapat membolehkan hukuman yang sebenarnya terlarang).
Kondisi darurat yang dimaksudkan kaidah fiqh ini benar-benar sesuai dengan defenisinya, yakni sudah pada tahap mengancam jiwa. Misalkan, pelaku pedofilia residivis tersebut melakukan tindakan pembunuhan atau penyiksaan secara sadis kepada korbannya. Atau, bila hasratnya tidak terpenuhi ia bisa menghilangkan nyawa korban.
sumber http://www.republika.co.id
Hukuman Kebiri untuk fedofilia
Reviewed by King Denie
on
10:16 PM
Rating:
No comments:
sempatkan untuk komentar bentar ya... ;)